Hutan - Peraturan tentang Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini mejadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sejauh ini ada beberapa skema mengenai perhutanan sosial yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.
Dalam pelaksanaannya pun ada beberapa prosedur atau proses untuk pengajuan. Untuk pelaksanaannya pun sudah diatur dalam beberapa peraturan. Secara detail peraturan-peraturan tersebut menjelaskan terkait perhutanan sosial.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016.
- Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
- Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.
Sumber Pixabay.com
Latar belakang program ini karena pada saat sekarang pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki 2 agenda besar yakni:
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
- Penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Diharapkan juga perhutanan sosial ii menjadi program yang mampu membangun daerah sekitar hutan. Pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran (masyarakat sekitar hutan) menjadi sebuah paradigma program ini.
Anda bisa mempelajari beberapa peraturan tentang perhutanan sosial tersebut dengan mengunduh file nya. Beberapa situs resmi telah mencantumkan file unduhan dengan format pdf sehingga memudahkan anda untuk memilikinya.
Program ini memang penting dipelajari mengingat negara kita memiliki banyak hutan yang berbatasan langsung dengan kehidupan masyarakat. masalah tenurial pun diharapkan bisa terselesaikan dengan adanya program ini.
Jika melihat kondisi saat ini sepertinya komitmen KLHK tidak main-main, buktinya adalah adanya lahan seluas 12,7 juta hektare lahan yang siap untuk dijadikan objek program perhutanan sosial. KLHK juga mengklain bahwa program ini adalah program unggulan.
Program ini juga merupakan penjabaran dari “Nawacita” yang diusung oleh kabinet kerja presiden Jokowi. Artinya bahwa program pusat ini diharapkan mampu memecah kebuntuan pengelolaan hutan Indonesia.
Sebagai negara dengan luas hutan tergolong besar, Indonesia sebenarnya punya potensi dari bidang kehutanan. Tak sedikit negara di Eropa yang maju dari memanfaatkan hasil hutannya.
Kami mencoba membuat sebuah skesario jika salah satu skema yakni HKM berhasil maka masyarakat bisa mengelola hutan secara legal. Dilain sisi juga hutan bisa terjaga karena jika HKM dikelola secara benar ada unsur konservasi di dalamnya.
Kita bisa membandingkan jika kawasan hutan yang telah terambah dan masyarakat secara ilegal tetap mengelolanya. Maka di situasi itu sebenarnya pemerintah dan masyarakat dirugikan. Mengapa ?
Status masyarakat ilegal, artinya mereka melangar hukum. Diposisi inilah masyarakat sebenarnya dirugikan.
Dari pihak pemerintah tentu ada kegagalan dalam upaya konservasi terhadap hutan. Hal ini terjadi karena adanya proses perambahan. Diposisi ini pemerintah dirugikan.
Skema HKM hadir sebagai solusi dari adanya kasus diatas. Selain itu skema dalain dalam perhutanan sosial memiliki solusi terhadap berbagai masalah.
Tags
Kuliah Kehutanan
