Pengertian UKL UPL dan Prosedur Formulirnya

Hutan - Pengertian UKL UPL dan Prosedur Formulirnya. Pengelolaan lingkungan hidup erat kaitannya dengan usaha terhadap kelestariannya. Hal ini mengingat lingkungan hidup merupakan sumberdaya lingkungan yang komplek dan berdampak pada kelangsungan hidup manusia.

Istilah UKL – UPL mungkin asing di lingkup orang luar kehutanan atau lingkungan. Namun di dunia kehutanan dan lingkungan hal ini cukup familiar.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Penjelasan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.


Seperti yang dumuat diatas bahwa dokumen UKL-UPL ini dibuat dalam rangka memperoleh perizinan. Pembuatannya pada fase perencanaan proyek. Pembuatannya yakni untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi Identitas pemrakarsa Rencana Usaha dan/atau kegiatan Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.


Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak dapat kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

Penjabaran lenkap mengenai peraturan UKL-UPL tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Anda selaku yang berkepentingan dapat mengunduh peraturan tersebut dengan format pdf.


Ulasan singkat terkait UKL-UPL yang bersumber dari :
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
  • Ilmuhutan.com
  • Net Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama