Hutan - Pengertian Perhutanan Sosial - Secara definitif Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Berikut ini kami sedikit mengulas beberapa hal terkait dengan perhutanan sosial.
Program kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang saat ini sedang banyak diperbincangkan adalah perhutanan sosial. Di beberapa daerah, program ini telah berjalan dan sudah memberikan titik jelas pada pengelolaan hutan.
Perhutanan sosial juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat yang mulanya mengelola hutan secara ilegal menjadi legal.
Meski tidak bisa dipungkiri bahwa program ini harus tetap ditingkatkan dan dievaluasi lagi agar sasaran dan tujuannya bisa tercapai dengan optimal.
Dengan skema yang diusung yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan. Melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan diharapkan masyarakat dapat sejahtera dan hutan terjaga.
Adanya program ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat. Melalui program ini, kesempatan diberikan kepada mereka dalam hal ini masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan secara legal atau sah.
Beradasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial.
Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.
Berikut adalah skema perhutanan sosial ini:
Hutan Desa (HD)
Hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan suatu desa.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.
Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.
Menakar bagaimana manfaat dari perhutanan sosial untuk masyarakat?
Tentu dalam sebuah program ada manfaat atau ambilan yang diharapkan. Tak terkecuali juga program perhutaan sosial ini.
Baca juga: Manfaat hutan
Beberapa waktu lalu kami mendatangi salah satu KPPH yang mendapat izin atau hak mengelola hutan kemasyarakatan di Lampung.
Ketua kelompok yang kami wawancarai mengatakan bahwa dengan terbitnya program ini membantu ia dan ratusan anggotanya. “Dulu bertani di dalam kawasan hutan ngeri, nyumput-nyumput, kalau ada petugas lari. Itu karena kami sadar bahwa yang kami lakukan adalah kurang tepat” ujarnya.
Secara nyata, memang salah satu skema programnya yakni HKM membantu masyarakat untuk secara sah bisa memanfaatkan hutan. Status masyarakat menjadi legal, tak hanya itu mereka juga ikut andil dalam menjaga hutan.
Artinya bahwa ada hubungan timbal balik antara masyarakat dengan hutan. Masyarakat bisa memanfaatkan dan hutan bisa terselamatkan.
“Vegetasi hutan sebelum adanya HKM sangat mengenaskan, namun saat ini sudah banyak tegakan pohon yang tumbuh. Itu adalah bukti komitmen kami dalam menjaga hutan” Tegas Pak SP salah satu masyarakat.
KPPH Wana Makmur adalah kelompok tani yang menggarap HKM di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Lokasi ini adalah contoh lokasi perhutani diterapkan di wilayah Sumatera. (Wan)
Tags
Kuliah Kehutanan