Bentuk Hutan Kota | Jalur, Mengelompok dan Menyebar

Hutan - Bentuk hutan kota tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  63  Tahun  2002 Tentang Hutan Kota. Dalam peraturan ini disebutkan pada pasal 15 yakni sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13  disesuaikan dengan karakteristik lahan.


(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Jalur.
b. Mengelompok. 
c. Menyebar.

Lalu seperti apa bentuk jalur? Contohnya bisa pada jalur hijau di pinggiran jalan ataupun di tengah-tengah. Biasanya berupa pepohonan yang mampu menyerap lebih besar polutan dan debu. 

Contoh: tajung, angsana dan lainnya. Tak sedikit juga yang menanam pohon glodaokan tiang sebagai jalur karena bentuk tajuknya yang simpel dan rapih.

Contoh yang mengelompok seperti hutan kota arboretum. Biasanya pohon ditanam rapat membentuk tegakan yang rimbun. Arboretum ini sering terdapat di kampus–kampus atau sekolah-sekolah.


Untuk bentuk menyebar bisa terdapat pada taman-taman kota. Biasanya pohon ditanam untuk mempercantik kota.

Sebelum membuat hutan kota, perlu ada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.

Lalu apakah fungsi dari keberadaan hutan kota? Pasal 3 menyatakan bahwa Fungsi hutan kota adalah untuk:

a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika.
b. meresapkan air.
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota.
d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Beberapa manfaat untuk anda warga yang tinggal di dalam kota bisa dirasakan secara langsung dan tidak. Namun keberadaan hutan kota sejatinya dapat memperbaiki kondisi lingkungan kota.

Sebagai contoh adalah ketika sebuah kota memiliki aktivitas kendaraan bermotor yang padat. Maka salah satu solusi untuk menangkal hasil dari asap kendaraan adalah dengan menanam pepohonan di pinggir jalan dan juga daerah lain di dalam kota.

Tak hanya sebagai penjerap debu dan polutan, adanya pohon juga mampu memecah suara sehingga kebisingan dapat berkurang. Oleh sebab itu hutan kota peting bagi sebuah kota.

Adanya raung di dalam kota yang sejuk, indah dengan bentuknya yang cantik juga dapat menjadi identitas bagi kota. Sebagai contoh central park new york dan juga hutan kota babakan siliwangi di Bandung.

Keadaan lingkungan perkotaan berkembang secara ekonomi, namun bisa menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan. Semestinya perkembangan keduanya seimbang.

Jika tidak seimbang maka menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan, yang berupa meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara (seperti meningkatnya kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang, dan debu), menurunnya  air tanah dan permukaan tanah, banjir atau genangan,  instrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air tanah.

Bentuk Hutan Kota

Sumber Wikipedia

Nah, itulah bentuk-bentuk hutan kota yang tercantum di dalam peraturan no 63 tahun 2002 tentang hutan kota. 

Apakah anda menemukannya di sekitar anda? Atau di kota anda belum terdapat hutan kota? Perlu diingat lagi bahwa hutan kota dapat menjadi penetral kemajuan yang radikal terhadap lingkungan.

Baca juga: Tipe hutan kota

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama